Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2013, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 butir 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat struktural di bawah KPA yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
2. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A yang berbunyi sebagai berikut: