Pasal I
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.