Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: