Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
2. Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menegakkan Peraturan Daerah.
3. Senjata api adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik stroom.
4. Izin adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atas pemilikan/penggunaan senjata api.