PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
(1) Kepala SKPKD provinsi menyusun RKA-SKPKD berdasarkan penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang memuat rencana penganggaran pendapatan dan Belanja Dana BOS.
(2) Kepala SKPKD kabupaten/kota menyusun RKA-SKPKD berdasarkan penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang memuat rencana penganggaran pendapatan hibah Dana BOS.
(3) Penganggaran pendapatan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok dana perimbangan, jenis dana alokasi khusus, objek dana alokasi khusus nonfisik, dan rincian objek pendapatan Dana BOS.
(4) Penganggaran pendapatan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis, objek, dan rincian objek pendapatan hibah Dana BOS sesuai dengan kode rekening berkenaan.
(1) Kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri menyusun RKAS Dana BOS berdasarkan penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang memuat rencana belanja Dana BOS.
(2) Kepala Satdikdas negeri menyusun RKAS Dana BOS berdasarkan penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang memuat rencana belanja Dana BOS.
(3) Rencana belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan mempedomani Juknis penggunaan Dana BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal terdapat perubahan penggunaan Dana BOS dalam Juknis Penggunaan Dana BOS yang mempengaruhi rencana belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri kepada kepala SKPD provinsi.
(6) RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh kepala satdikdas negeri kepada kepala SKPD kabupaten/kota.
(1) RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), antara lain memuat:
a. penerimaan dan belanja;
b. komponen penggunaan Dana BOS dalam program dan kegiatan pada SNP;
c. standar satuan harga; dan
d. rencana penarikan Dana BOS setiap tahapan.
(2) Penerimaan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diuraikan berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan keuangan daerah.
(3) Komponen penggunaan Dana BOS dalam program dan kegiatan pada SNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diuraikan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(4) Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Rencana penarikan Dana BOS setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disesuaikan dengan jadwal tahapan penyaluran Dana BOS berdasarkan pada ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik yang ditetapkan oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Format RKAS Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kepala SKPD provinsi setelah menerima RKAS Dana BOS dari kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) menugaskan pejabat administrasi yang membidangi Satdikmen dan Satdiksus untuk melakukan penelaahan RKAS Dana BOS.
(2) Kepala SKPD kabupaten/kota setelah menerima RKAS Dana BOS dari kepala Satdikdas negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) menugaskan pejabat administrasi yang membidangi Satdikdas untuk melakukan penelaahan RKAS Dana BOS.
(3) Penelaahan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a. kesesuaian alokasi setiap Satdik dengan daftar penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik dan/atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya termasuk sisa Dana BOS tahun sebelumnya;
b. kesesuaian penerimaan dan belanja Dana BOS dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. kesesuaian belanja Dana BOS dengan penggunaan Dana BOS dalam Juknis Dana BOS;
d. kesesuaian rencana penggunaan Dana BOS berdasarkan komponen penggunaan Dana BOS dalam program dan kegiatan pada SNP;
e. kesesuaian satuan harga berdasarkan standar satuan harga yang berlaku; dan
f. kesesuaian rencana penarikan Dana BOS dengan tahap penyaluran Dana BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penelaahan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya dokumen RKAS Dana BOS secara lengkap.
(1) Pejabat administrasi yang membidangi Satdikmen dan Satdiksus bagi provinsi dan pejabat administrasi yang membidangi Satdikdas bagi kabupaten/kota melakukan rekapitulasi RKAS Dana BOS yang telah dilakukan
penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dan ayat (2).
(2) Berdasarkan hasil rekapitulasi RKAS Dana BOS yang telah dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota menyusun RKA-SKPD.
(3) RKA-SKPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana belanja Dana BOS yang diuraikan ke dalam program pengelolaan pendidikan, kegiatan BOS untuk pendidikan menengah dan/atau khusus dengan kelompok belanja langsung dan jenis belanja, sesuai dengan kode rekening berkenaan.
(4) RKA-SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana belanja Dana BOS yang diuraikan ke dalam program pengelolaan pendidikan, kegiatan BOS untuk pengelolaan pendidikan dasar dengan kelompok belanja langsung dan jenis belanja, sesuai dengan kode rekening berkenaan.
(5) Format RKA-SKPD Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) disampaikan kepada tim anggaran Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota melalui PPKD sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan verifikasi.
(2) Tim anggaran Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan kembali RKA-SKPD beserta RKAS yang telah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKD sesuai dengan kewenangannya untuk dicantumkan dalam rancangan Perda tentang APBD.
(3) Dalam hal hasil verifikasi tim anggaran Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan paling lama 2 (dua) hari.
(4) Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RKAS dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD.
(1) Dalam hal alokasi Dana BOS yang dianggarkan dalam Perda tentang APBD provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan alokasi penyaluran tahun anggaran sebelumnya tidak sama dengan penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik yang ditetapkan oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota melakukan penyesuaian penganggaran alokasi Dana BOS pada APBD.
(2) Dalam hal Perda tentang APBD telah ditetapkan dan alokasi Dana BOS tidak sesuai dengan realisasi penyaluran Dana BOS tahap III (Tiga) berdasarkan batas akhir pengambilan data pada Dapodik tahun anggaran berkenaan, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota melakukan penyesuaian penganggaran alokasi Dana BOS pada APBD.
(3) Penyesuaian penganggaran alokasi Dana BOS pada APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mengubah Perkada tentang penjabaran APBD mendahului Perda perubahan APBD.
(4) Materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimuat dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD.
(5) Dalam hal tidak dilakukan penetapan perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), materi muatan
Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
(6) Penetapan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberitahukan kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah paling lama 1 (satu) bulan terhitung setelah Perkada ditetapkan.
(1) Kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri dapat melakukan perubahan belanja pada RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) untuk menyesuaikan kebutuhan komponen penggunaan dalam SNP.
(2) Perubahan belanja RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada rincian objek belanja dalam satu objek, dan antarobjek dalam satu jenis belanja RKAS Dana BOS.
(3) Perubahan belanja RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri dan disetujui oleh komite sekolah.
(4) Perubahan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri kepada kepala SKPD provinsi dan kepala Satdikdas negeri kepada kepala SKPD kabupaten/kota.
Dalam rangka pelaksanaan anggaran Dana BOS yang telah ditetapkan dalam APBD provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2):
a. Kepala SKPD menyusun rancangan DPA-SKPD; dan
b. Penanggung Jawab Dana BOS dan Bendahara Dana BOS membuka rekening Dana BOS atas nama Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri.
(1) Kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota menyerahkan rancangan DPA-SKPD yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a kepada PPKD provinsi dan kabupaten/kota untuk disahkan.
(2) DPA-SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana BOS.
(3) Format DPA-SKPD Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Rekening Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, disimpan pada bank yang ditetapkan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal terdapat bunga, jasa giro, dan/atau imbalan lainnya atas Dana BOS yang disimpan pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bunga, jasa giro, dan/atau imbalan lainnya menjadi pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Berdasarkan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana BOS.
(2) Kegiatan yang bersumber dari Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dalam RKAS
Dana BOS dan DPA-SKPD dengan memperhatikan tahap penyaluran Dana BOS.
(3) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disalurkan langsung oleh menteri yang menangani urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara ke rekening Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, atau Satdikdas negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(4) Penyaluran Dana BOS diinformasikan oleh menteri yang menangani urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara kepada PPKD selaku BUD masing-masing provinsi berupa notifikasi secara elektronik yang dapat dicetak.
(1) Kepala Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri melaporkan Penerimaan Dana BOS yang diterima dari menteri yang menangani urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara kepada PPKD selaku BUD provinsi.
(2) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), dan laporan Penerimaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD selaku BUD provinsi menerbitkan SP2T.
(3) Berdasarkan SP2T sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKD provinsi mengakui realisasi pendapatan.
(4) Format SP2T sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), PPKD selaku BUD provinsi memberikan informasi penyaluran Dana BOS kepada PPKD selaku BUD kabupaten/kota.
(2) Kepala Satdikdas Negeri melaporkan Penerimaan Dana BOS yang diterima dari menteri yang menangani urusan
di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara kepada PPKD selaku BUD kabupaten/kota.
(3) PPKD selaku BUD kabupaten/kota berdasarkan informasi penerimaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menerbitkan SP2H.
(4) Berdasarkan SP2H sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKD kabupaten/kota mengakui realisasi pendapatan.
(5) Format SP2H sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) PPKD kabupaten/kota menyampaikan informasi penerimaan Dana BOS kepada PPKD provinsi.
(2) Berdasarkan informasi PPKD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPKD provinsi selaku BUD menerbitkan SPB Hibah Dana BOS.
(3) Berdasarkan SPB Hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKD provinsi mengakui realisasi belanja hibah Dana BOS Satdikdas Negeri.
(4) Format SPB Hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengadaan barang/jasa pada Satdik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bendahara Dana BOS melaksanakan pembayaran belanja Dana BOS dengan melakukan tahapan:
a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh penanggungjawab Dana BOS beserta bukti transaksinya;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bendahara Dana BOS menolak permintaan pembayaran dari penanggungjawab Dana BOS.
(3) Bendahara Dana BOS bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
(1) Penerimaan dan belanja yang bersumber dari Dana BOS dicatat oleh Bendahara Dana BOS pada buku kas umum dan buku pembantu kas.
(2) Buku pembantu kas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, dan buku pembantu rincian objek belanja.
(3) Buku kas umum dan buku pembantu kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap akhir bulan dilakukan penutupan buku.
(4) Dalam hal terdapat penerimaan dan belanja lainnya selain Dana BOS, pencatatan dilakukan pada buku kas umum dan buku pembantu kas secara terpisah.
(5) Format buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak dan buku pembantu rincian objek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penutupan buku setiap akhir bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) ditandatangani oleh Bendahara Dana BOS dan penanggungjawab Dana BOS.
(2) Penutupan buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan bukti belanja yang sah dan lengkap
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Berdasarkan buku kas umum dan buku kas pembantu yang telah ditandatangani Bendahara Dana BOS dan penanggungjawab Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Dana BOS menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS.
(4) Laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
(1) Berdasarkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4), Bendahara Dana BOS menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester.
(2) Laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jumlah anggaran, realisasi anggaran, dan sisa Dana BOS.
(3) Format laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) kepada kepala SKPD provinsi melalui Bendahara Pengeluaran SKPD provinsi.
(2) Kepala Satdikdas negeri menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) kepada
kepala SKPD kabupaten/kota melalui Bendahara Pengeluaran SKPD kabupaten/kota.
(3) Laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilampiri surat pernyataan tanggung jawab kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri dan rekapitulasi pembelian barang milik daerah setiap semester paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
(4) Format surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan format rekapitulasi pembelian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4), kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri, menyusun laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran.
(2) Berdasarkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4), kepala Satdikdas negeri menyusun laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran.
(3) Laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada kementerian yang menangani urusan di bidang pendidikan sebagai dokumen penyaluran.
(4) Format laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan mengenai Juknis Penggunaan Dana BOS.
(1) Sisa Dana BOS Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada akhir tahun anggaran dilaporkan kepada PPKD selaku BUD melalui SKPD provinsi dan tetap di rekening bank Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri.
(2) Sisa Dana BOS Satdikdas negeri pada akhir tahun anggaran dilaporkan kepada PPKD selaku BUD melalui SKPD kabupaten/kota dan tetap di rekening bank Satdikdas negeri.
(3) Sisa Pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diakui sebagai SiLPA penerimaan pembiayaan pada APBD.
(4) Pengakuan SiLPA oleh PPKD selaku BUD provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah pelaporan keuangan SKPD direviu oleh aparat pengawas internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sisa Pengelolaan Dana BOS yang telah mendapatkan pengakuan PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya dengan mempedomani Juknis Penggunaan Dana BOS tahun anggaran berikutnya.
(1) Berdasarkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1), Bendahara Pengeluaran SKPD provinsi membuat rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS setiap Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri setiap semester.
(2) Berdasarkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1), Bendahara Pengeluaran SKPD kabupaten/kota
membuat rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS setiap Satdikdas negeri setiap semester.
(3) Rekapitulasi laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada PA melalui PPK-SKPD provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(1) PPK-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(3), melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS pada masing-masing Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sesuai dengan kewenangannya.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menguji:
a. perhitungan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester;
b. kesesuaian belanja Dana BOS dengan RKAS, DPA SKPD, dan informasi penerimaan Dana BOS dari kantor pelayanan perbendaharaan negara; dan
c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS oleh kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, PPK-SKPD melalui Bendahara Pengeluaran SKPD mengembalikan laporan rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester kepada kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri sesuai dengan kewenangannya untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi.
(4) Pengembalian laporan rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester kepada kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 1 (satu) hari setelah diterimanya hasil verifikasi.
(5) Perbaikan atas hasil verifikasi oleh kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri sesuai dengan kewenangannya melalui Bendahara Pengeluaran SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) hari setelah menerima pengembalian hasil verifikasi.
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5) telah sesuai, PPK-SKPD provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyiapkan rancangan SP2B.
(2) SP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh PA paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah laporan rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester terpenuhi.
(3) SP2B yang ditandatangani oleh PA sebagaimana dimaksud ayat
(2) diajukan kepada BUD untuk penerbitan SPB.
(4) Format SP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) BUD provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meneliti kelengkapan dokumen SP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) yang diajukan oleh PA.
(2) Kelengkapan dokumen SP2B yang diajukan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. laporan rekapitulasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester untuk masing-masing Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, atau Satdikdas negeri; dan
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS oleh kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, atau kepala Satdikdas negeri.
(3) BUD menerbitkan SPB setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi paling lama 2 (dua) hari setelah menerima dokumen secara lengkap.
(4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak lengkap, BUD menolak menerbitkan SPB.
(5) Penolakan penerbitan SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) hari setelah menerima dokumen SP2B dari PA.
(6) Format SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS, PPK-SKPD, BUD dan Bendahara Pengeluaran SKPD melakukan rekonsiliasi atas realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester pada provinsi, kabupaten dan kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
(3) Dalam hal rekonsiliasi terjadi perbedaan angka antara PPK-SKPD, BUD dan Bendahara pengeluaran SKPD maka dilakukan penyesuaian laporan penerimaan dan belanja Dana BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Format berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) SPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), sebagai dokumen sumber pencatatan PPK-SKPD dalam menyusun laporan keuangan SKPD.
(2) Dalam hal SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan aset tetap, aset lainnya dan barang persediaan berdasarkan hasil stock opname akhir tahun, diakui dan dicatat sebagai barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.