Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) BUMDAM dapat menganggarkan biaya operasional kepada Direksi BUMDAM untuk biaya komunikasi, pakaian seragam bagi BUMDAM yang menerapkan ketentuan pemakaian seragam, keanggotaan perkumpulan profesi,
keanggotaan klub/keanggotaan korporasi, dan biaya representasi.
(2) Biaya representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. ditujukan untuk mendukung kelancaran pengelolaan BUMDAM;
b. paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah gaji dalam 1 (satu) tahun;
c. dipertanggungjawabkan oleh Direksi dengan daftar pengeluaran mutlak dan pakta integritas; dan
d. dibayarkan secara non tunai atau menggunakan kartu kredit BUMDAM sekurang-kurangnya 75% dari biaya yang dianggarkan.
Koreksi Anda
