Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMDAM dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. (2) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMDAM untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan direktur utama, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan definitif paling lama 6 (enam) bulan. (4) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan sebagian anggota Direksi selain direktur utama, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh anggota Direksi lainnya atau pejabat internal tertinggi di bawah Direksi yang ditunjuk oleh KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan definitif dimaksud paling lama 6 (enam) bulan. (5) Dalam menunjang pelaksanaan tugas, Dewan Pengawas atau Komisaris yang melaksanakan tugas kepengurusan BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji sebagai Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a untuk menggantikan honorarium sebagai Dewan Pengawas atau Komisaris. (6) Dalam hal anggota Direksi ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai direktur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang bersangkutan mendapat gaji sebagai direktur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (7) Dalam menunjang pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota Direksi yang ditunjuk tidak diberikan tambahan penghasilan selain penggunaan fasilitas sesuai dengan jabatan yang dirangkap. (8) Dalam hal pejabat internal tertinggi di bawah Direksi yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang bersangkutan mendapat gaji sebagai Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Koreksi Anda