Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) BUMDAM dapat memberikan Tantiem atau Insentif Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d kepada Direksi berdasarkan penetapan KPM pada Perumda atau RUPS pada Perseroda dalam pengesahan laporan tahunan apabila:
a. opini yang diterbitkan oleh auditor adalah wajar tanpa pengecualian;
b. realisasi tingkat keberhasilan paling rendah sama dengan peringkat cukup berdasarkan pedoman penilaian kinerja BUMDAM yang ditetapkan oleh Menteri tanpa memperhitungkan beban atau keuntungan akibat tindakan Direksi sebelumnya dan/atau di luar pengendalian Direksi;
c. capaian IKU paling rendah sebesar 80% (delapan puluh persen) tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi; dan
d. kondisi BUMDAM yang bersangkutan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMDAM dalam kondisi rugi, atau BUMDAM tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi.
(2) Hal-hal di luar pengendalian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dinyatakan dalam laporan tahunan BUMDAM dan disetujui oleh KPM pada Perumda atau RUPS pada Perseroda.
Koreksi Anda
