Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Teks Saat Ini
Anggota Direksi yang menggunakan fasilitas bantuan hukum membuat dan menandatangani surat pernyataan bermeterai cukup yang menerangkan hal sebagai berikut:
a. bahwa kapasitas anggota Direksi yang bersangkutan dalam kasus tertentu bukan sebagai pribadi;
b. bersedia menjadikan tunjangan purna jabatannya sebagai jaminan atas biaya perkara yang dikeluarkan oleh BUMDAM yang bersangkutan;
c. bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan untuk pemberian Fasilitas bantuan hukum kepada BUMDAM yang bersangkutan apabila ternyata terbukti kapasitas anggota Direksi yang bersangkutan dalam kasus tersebut adalah sebagai pribadi; dan
d. bersedia mengganti/mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan apabila anggota Direksi yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
