Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Teks Saat Ini
BUMDAM tidak memberikan fasilitas bantuan hukum dalam hal anggota Direksi menjadi saksi, tersangka atau terdakwa karena proses pidana atau tergugat karena proses selain pidana yang dilaporkan oleh:
a. BUMDAM yang bersangkutan;
b. negara sebagai badan hukum atau lembaga negara atau lembaga pemerintah; atau
c. pihak tertentu yang ditetapkan oleh KPM/RUPS.
Koreksi Anda
