Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BUMDAM tidak memberikan fasilitas bantuan hukum dalam hal anggota Direksi menjadi saksi, tersangka atau terdakwa karena proses pidana atau tergugat karena proses selain pidana yang dilaporkan oleh: a. BUMDAM yang bersangkutan; b. negara sebagai badan hukum atau lembaga negara atau lembaga pemerintah; atau c. pihak tertentu yang ditetapkan oleh KPM/RUPS.
Koreksi Anda