Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) BUMDAM memberikan fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d kepada Direksi dalam hal terjadi tindakan/perbuatan untuk dan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BUMDAM yang bersangkutan.
(2) Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, serta memperhatikan kemampuan keuangan BUMDAM yang bersangkutan.
(3) Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. pembiayaan jasa hukum yang meliputi proses pemberian keterangan, pemeriksaan sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa di lembaga peradilan sampai mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan persiapan dokumen terkait yang sehubungan dengan proses tersebut;
b. pembiayaan jasa hukum sebagai saksi atau tergugat dalam sengketa hukum di lembaga peradilan sampai mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan persiapan dokumen terkait yang sehubungan dengan proses tersebut; dan
c. biaya transportasi dan akomodasi sehubungan dengan proses hukum tersebut.
(4) Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pembiayaannya kepada BUMDAM yang bersangkutan hanya untuk 1 (satu) penyedia jasa hukum untuk 1 (satu) kasus tertentu.
(5) Penunjukan penyedia jasa hukum dilakukan oleh BUMDAM yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku bagi masing- masing BUMDAM yang bersangkutan.
(6) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau Komisaris menggunakan penyedia jasa hukum atas pilihannya sendiri atau terlibat dalam proses penunjukan penyedia jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), baik pada tingkat penyelidikan/penyidikan, pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali maka biaya pengacara/konsultan hukum tidak ditanggung/diganti oleh BUMDAM yang bersangkutan.
(7) Dalam hal Direksi yang bersangkutan diputus bebas/dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka fasilitas bantuan hukum menjadi beban BUMDAM yang bersangkutan.
(8) Selama permasalahan hukum belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tunjangan purna jabatan anggota Direksi yang bersangkutan tidak dibayarkan dan dimasukkan dalam rekening khusus sebagai jaminan atas biaya perkara yang dikeluarkan BUMDAM yang bersangkutan.
Koreksi Anda
