Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b diberikan dalam bentuk: a. program jaminan kesehatan yang bersifat wajib merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan. b. pemeriksaan kesehatan secara medis. (2) Pemeriksaan kesehatan secara medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di dalam negeri dan diberikan 1 (satu) kali setiap tahun. (3) Dalam hal Direksi yang sebelum menjabat telah menjadi peserta program jaminan sosial nasional yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan, iuran kepesertaan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada BUMDAM.
Koreksi Anda