Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melalui mekanisme sewa kendaraan yang disediakan oleh penyedia jasa secara kompetitif dengan memperhatikan kemampuan keuangan BUMDAM.
b. anggota Direksi BUMDAM hanya berhak atas 1 (satu) unit fasilitas kendaraan dari BUMDAM yang bersangkutan;
c. spesifikasi dan standar kendaraan ditetapkan oleh KPM atau RUPS; dan;
d. dalam hal anggota Direksi BUMDAM tidak lagi menjabat maka dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tidak menjabat mengembalikan kendaraan tersebut kepada BUMDAM yang bersangkutan.
(2) Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a yang telah menjadi aset BUMDAM, dapat dipergunakan sampai dengan umur ekonomisnya habis.
(3) Umur ekonomis kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 5 (lima) tahun sesuai dengan standar akuntansi BUMDAM.
(4) Untuk kendaraan yang umur ekonomisnya telah habis wajib dipindahtangankan sehingga tidak lagi menjadi aset BUMDAM.
Koreksi Anda
