Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf d diberikan secara bulanan yang besarannya ditetapkan dengan keputusan KPM pada Perumda atau RUPS pada Perseroda.
Koreksi Anda