Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan dengan keputusan KPM pada Perumda atau RUPS pada Perseroda.
Koreksi Anda