Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Teks Saat Ini
Anggota Direksi dapat diberikan tunjangan terdiri atas:
a. tunjangan hari raya;
b. tunjangan perumahan;
c. tunjangan purna jabatan; dan
d. tunjangan kinerja.
Koreksi Anda
