Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Direksi paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. Tantiem atau Insentif Pekerjaan.
(2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara non tunai.
Koreksi Anda
