Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
(3) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dari unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak bertugas melaksanakan pengawasan intern Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
