Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan BUMDAM dilakukan oleh organ BUMDAM. (2) Organ BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Perumda terdiri atas: a. KPM; b. Dewan Pengawas; dan c. Direksi. (3) Organ BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Perseroda terdiri atas: a. RUPS; b. Komisaris; dan c. Direksi
Koreksi Anda