Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan bisnis usahanya, BUMDAM wajib memperhatikan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM. (2) Pendapatan Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendapatan air dan pendapatan non air. (3) Pendapatan non air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pendapatan pengelolaan air limbah yang tarifnya ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori BUMDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (5) Ketentuan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. BUMDAM kecil paling tinggi 0,95 (nol koma sembilan puluh lima); b. BUMDAM sedang paling tinggi 0,9 (nol koma sembilan); dan c. BUMDAM besar paling tinggi 0,85 (nol koma delapan puluh lima).
Koreksi Anda