Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) BUMDAM dikategorikan berdasarkan jumlah pelanggan.
(2) Dalam hal BUMDAM sekaligus mengelola air limbah, pelanggan air limbah dapat diperhitungkan ke dalam jumlah pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kategori BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kecil untuk jumlah pelanggan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) pelanggan;
b. sedang untuk jumlah pelanggan sebanyak 50.001 (lima puluh ribu satu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) pelanggan; dan
c. besar untuk jumlah pelanggan lebih dari 100.000 (seratus ribu) pelanggan.
Koreksi Anda
