Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
4. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
5. BUMD Air Minum yang selanjutnya disebut BUMDAM adalah BUMD yang bisnis utamanya bergerak di bidang penyediaan air minum dimana seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
6. Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
7. Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
8. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD;
9. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan;
10. Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi, bupati untuk daerah kabupaten, dan wali kota untuk daerah kota.
11. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Perseroda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroda dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau Komisaris;
12. Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan pengawas;
13. Dewan Pengawas adalah organ Perumda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda;
14. Komisaris adalah organ Perseroda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroda;
15. Direksi adalah organ BUMDAM yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMDAM untuk kepentingan dan tujuan BUMDAM serta mewakili BUMDAM baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
16. Biaya Operasi adalah seluruh biaya usaha BUMDAM yang meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung.
17. Pendapatan Operasi adalah seluruh pendapatan usaha BUMDAM.
18. Satuan Pengawas Intern atau sebutan lainnya Satuan Kerja Audit Internal adalah unit yang dibentuk oleh direktur utama untuk memberikan jaminan (assurance) yang independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai (value) dan memperbaiki operasional BUMDAM melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen resiko, pengendalian, dan tata kelola perusahaan.
19. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disebut KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akuntan publik.
20. Gaji adalah uang yang diterima setiap bulan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai Direksi dan Pegawai BUMD Air Minum.
21. Tantiem adalah penghargaan yang diberikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi apabila BUMDAM memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian;
22. Jasa Produksi/Bonus adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai apabila perusahaan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian;
23. Insentif Pekerjaan adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan pegawai apabila terjadi peningkatan kinerja walaupun masih mengalami kerugian atau akumulasi kerugian pada periode tertentu;
24. Insentif Kinerja adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota Dewan Pengawas atau Komisaris apabila terjadi peningkatan kinerja walaupun masih mengalami kerugian atau akumulasi kerugian pada periode tertentu;
25. Laba Bersih adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak.
26. Saldo Laba Positif adalah Laba Bersih BUMDAM dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian BUMDAM dari tahun buku sebelumnya;
27. Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disebut IKU adalah ukuran atau indikator yang fokus pada aspek- aspek kinerja perusahaan yang paling dominan menjadi penentu keberhasilan perusahaan pada saat ini dan waktu yang akan datang.
28. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
29. Dana Pensiun Pemberi Kerja yang selanjutnya disebut DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
30. Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang selanjutnya disebut DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh lembaga jasa keuangan tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri.
31. Rencana Bisnis adalah adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
32. Rencana Kerja dan Anggaran BUMDAM atau sebutan lain yang selanjutnya disebut RKA BUMDAM adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis BUMDAM.
Koreksi Anda
