Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan Pembinaan adalah rencana pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Perencanaan Pengawasan adalah rencana pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.