Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah yang selanjutnya disebut Pengawas Pemerintahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap prilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Standar Kompetensi Pengawas Pemerintahan yang selanjutnya disebut standar kompetensi adalah rumusan kemampuan kerja Pengawas Pemerintahan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap prilaku yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan syarat jabatan secara profesional di bidang pengawasan urusanpemerintahan di daerah.
4. Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintahan Daerah (LSP-Pemda) yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja pada jenis dan jabatan tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri, Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA dan/atau standar internasional.
5. Pemangku kepentingan adalah semua pihak yang terkait dengan operasional Pengawas Pemerintahan.
6. Komisi Standarisasi Kompetensi Pengawas Pemerintahan adalah Komisi yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang anggotanya terdiri dari unsur Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal, Pengawas Pemerintahan, pakar, praktisi dan/atau tenaga ahli bidang pengawas pemerintahan.