Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan pasar tradisional adalah penataan pasar tradisional yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pasar tradisional.
2. Pemberdayaan pasar tradisional adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi keberadaan pasar tradisional agar mampu berkembang lebih baik untuk dapat bersaing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern.
3. Surat Izin Tempat Usaha, yang selanjutnya disingkat SITU, adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi pasar tradisional.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah kabupaten/kota yang membidangi pasar.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
6. Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
7. Rencana Strategis SKPD, yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD, adalah dokumen perencanaan SKPD yang membidangi pasar tradisional untuk periode 5 (lima) tahun.
8. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renja SKPD, adalah dokumen perencanaan SKPD yang membidangi pasar tradisional untuk periode 1 (satu) tahun.
9. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota, adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.