Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 bersumber pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota.
Koreksi Anda