Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2025
Teks Saat Ini
(1) Uraian Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dijabarkan dalam Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahun
2025. (2) Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lingkup Kementerian Dalam Negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Program Kerja Pembinan dan Pengawasan Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lingkup pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(4) Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disusun dengan memperhatikan kesesuaian kompetensi jabatan yang dimiliki pejabat fungsional auditor dan/atau pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
