Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2025
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diuraikan dalam:
a. pembinaan dan pengawasan umum terhadap arah kebijakan pembangunan nasional;
b. pembinaan dan pengawasan teknis terhadap urusan wajib pelayanan dasar; dan
c. pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.
(2) Uraian Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
