Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2025
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah dokumen yang menjadi acuan bagi Kementerian dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian serta pemerintah daerah dalam merencanakan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025 adalah rencana kerja Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah yang meliputi aktivitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Tahun 2025.
3. Sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah kondisi yang ditetapkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
4. Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah area penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam mencapai target kinerja pembangunan daerah sebagai upaya mendukung capaian target kinerja program prioritas nasional.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda
