Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 152), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: