Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
2. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan WaliKota.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Perangkat Daerah adalah lembaga yang membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disingkat BNPP, adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
7. Badan Pengelola Perbatasan Provinsi, yang selanjutnya disebut BPP Provinsi, adalah perangkat daerah Provinsi yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengelola perbatasan.
8. Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut BPP Kabupaten/Kota, adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengelola perbatasan.
9. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.