Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, dilakukan oleh APIP inspektorat daerah. (2) Verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan dalam bentuk Reviu, yang bertujuan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan dituangkan dalam rancangan LPPD. (3) Data dinyatakan tidak dapat dimasukkan ke dalam dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah jika: a. data tidak memiliki sumber yang dapat dipertanggungjawabkan; b. data tidak tersedia pada lembaga yang dinyatakan sebagai sumber data; dan c. metode, teknik pengumpulan dan analisis data tidak dapat dijelaskan. (4) Hasil Reviu dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh APIP inspektorat daerah dituangkan dalam catatan hasil Reviu dan menjadi dasar penyusunan rancangan LPPD. (5) Reviu dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda