Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan dengan tahapan: a. penyiapan data; dan b. kompilasi data. (2) Penyiapan dan kompilasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di provinsi dan unit kerja perangkat gubernur yang melaksanakan urusan pemerintahan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda