Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintahan daerah yang terdiri atas: a. capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan b. capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan. (2) Selain LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat laporan penerapan standar pelayanan minimal. (3) Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. capaian kinerja makro; b. capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan; dan c. capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah. (4) Capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, merupakan capaian atas perjanjian kinerja kepala daerah yang merupakan bagian dari sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. (5) Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah provinsi dari pemerintah pusat; dan b. capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah kabupaten/kota dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah provinsi. (6) Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diukur dengan membandingkan antara target dan realisasi yang dicapai dari aspek fisik dan keuangan. (7) Laporan penerapan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. hasil capaian penerapan standar pelayanan minimal; b. kendala penerapan standar pelayanan minimal; dan c. ketersediaan anggaran dalam penerapan standar pelayanan minimal. (8) LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda