Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hasil EPPD kabupaten/kota kepada Menteri. (2) Menteri menyampaikan hasil EPPD kabupaten/kota dan provinsi kepada PRESIDEN. (3) Penyampaian hasil EPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 6 (enam) bulan sejak batas akhir penyampaian LPPD.
Koreksi Anda