Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Daerah Provinsi melakukan EPPD kabupaten/kota setiap tahun. (2) Tim Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat selaku penanggung jawab; b. Sekretaris Daerah selaku ketua merangkap anggota; c. Inspektur Daerah selaku wakil ketua merangkap anggota; d. Kepala Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah Provinsi selaku anggota; e. Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan selaku anggota; f. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah selaku anggota; g. Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi selaku anggota; dan h. pejabat daerah lainnya. (3) Susunan keanggotaan Tim Daerah Provinsi beserta rincian tugasnya ditetapkan oleh gubernur. (4) Tim Daerah Provinsi dalam melakukan EPPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan: a. analisis dan interpretasi data penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota; b. penyampaian laporan hasil pelaksanaan EPPD daerah kabupaten dan kota kepada gubernur dan Tim Nasional untuk dilakukan validasi; dan c. penyampaian Laporan Hasil Evaluasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang dievaluasi sebagai umpan balik. (5) Untuk membantu kelancaran tugas Tim Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk sekretariat Tim Daerah Provinsi EPPD yang berkedudukan di sekretariat daerah provinsi. (6) Hasil EPPD yang dilakukan oleh Tim Daerah Provinsi dilaporkan kepada gubernur, berupa Laporan Hasil Evaluasi untuk masing-masing kabupaten/kota. (7) Laporan Hasil Evaluasi untuk masing-masing kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan oleh gubernur kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada Menteri sebelum Tim Nasional melakukan validasi. (8) Laporan Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda