Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Nasional EPPD melakukan EPPD provinsi setiap tahun. (2) Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan unsur kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang terdiri atas: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. Kementerian Keuangan; d. Kementerian Sekretariat Negara; e. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; f. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan g. Badan Pusat Statistik. (3) Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibantu oleh badan hukum independen atau akademisi. (4) Untuk membantu kelancaran tugas Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk sekretariat Tim Nasional EPPD yang berkedudukan di Kementerian Dalam Negeri. (5) Tim Nasional dalam melakukan EPPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan: a. pengukuran kinerja pemerintahan provinsi dengan cara menganalisis dan menginterpretasikan data penyelenggaraan pemerintahan provinsi; b. validasi terhadap hasil EPPD kabupaten/kota yang disampaikan oleh Tim Daerah Provinsi; c. penyampaian laporan hasil pelaksanaan EPPD daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada Menteri; dan d. penyampaian hasil pelaksanaan EPPD kepada pemerintah daerah provinsi yang dievaluasi sebagai umpan balik. (6) Hasil EPPD yang dilakukan oleh Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilaporkan kepada Menteri berupa Laporan Hasil Evaluasi masing- masing pemerintah daerah provinsi. (7) Laporan Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan oleh Menteri kepada gubernur paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (8) Laporan Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun menggunakan format sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Informasi hasil EPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dapat dimanfaatkan oleh: a. pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota sebagai informasi perencanaan pembangunan daerah untuk mendukung penyusunan dokumen perencanaan daerah; dan b. Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian yang terkait sebagai informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda