Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) EPPD dilaksanakan setiap tahun anggaran dan hasilnya diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak batas akhir penyampaian LPPD.
(2) EPPD provinsi dilaksanakan oleh Tim Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) EPPD kabupaten/kota dilaksanakan oleh Tim Daerah Provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4) Pelaksanaan EPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan melalui SILPPD.
Koreksi Anda
