Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) EPPD dilaksanakan setiap tahun anggaran dan hasilnya diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak batas akhir penyampaian LPPD. (2) EPPD provinsi dilaksanakan oleh Tim Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) EPPD kabupaten/kota dilaksanakan oleh Tim Daerah Provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (4) Pelaksanaan EPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan melalui SILPPD.
Koreksi Anda