Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
RLPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c memuat:
a. capaian kinerja makro;
b. ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar;
c. hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya;
d. ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah; dan
e. inovasi daerah.
Koreksi Anda
