Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RLPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c memuat: a. capaian kinerja makro; b. ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar; c. hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya; d. ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah; dan e. inovasi daerah.
Koreksi Anda