Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan perwakilan rakyat daerah harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima. (2) Pembahasan LKPJ oleh dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan: a. capaian kinerja program dan kegiatan; dan b. pelaksanaan peraturan daerah dan/ atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. (3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan perwakilan rakyat daerah menerbitkan rekomendasi sebagai bahan: a. penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; b. penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan c. penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah. (4) Rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah terhadap LKPJ provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah. (5) Rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah terhadap LKPJ kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat daerah kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. (6) Hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), ditindaklanjuti oleh kepala daerah.
Koreksi Anda