Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh wakil kepala daerah selaku pelaksana tugas kepala daerah.
(3) Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas kepala daerah.
Koreksi Anda
