Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Data yang digunakan dalam LKPJ merupakan data yang digunakan untuk menyusun LPPD.
(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan menyiapkan data sesuai dengan kebutuhan penyusunan LKPJ atau meminta ke badan pusat statistik.
Koreksi Anda
