Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah wajib menyampaikan LPPD dan secara tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPD dan tidak tepat waktu dapat diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal kepala daerah berhenti sebelum akhir tahun anggaran, LPPD disampaikan oleh pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas kepala daerah.
Koreksi Anda