Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) LPPD provinsi disampaikan oleh gubernur kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(2) LPPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
(3) LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan melalui SILPPD.
Koreksi Anda
