Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPPD provinsi disampaikan oleh gubernur kepada PRESIDEN melalui Menteri. (2) LPPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. (3) LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (4) Penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan melalui SILPPD.
Koreksi Anda