Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2024
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 845……
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
FORMAT, SISTEMATIKA, DAN METODE LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
A.
FORMAT SISTEMATIKA LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.1.1 Penjelasan Umum Bagian ini memuat informasi tentang profil daerah secara umum yang meliputi beberapa hal sebagai berikut:
a. UNDANG-UNDANG pembentukan daerah;
b. data geografis wilayah;
c. jumlah penduduk;
d. jumlah kabupaten/kota;
e. jumlah perangkat daerah, unit kerja perangkat daerah dan pegawai pemerintahan; dan
f. realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah.
1.1.2 Perencanaan Pembanguan Daerah Bagian ini memuat informasi yang meliputi beberapa hal sebagai berikut:
a. permasalahan strategis pemerintah daerah;
b. visi dan misi kepala daerah;
c. program pembangunan daerah berdasarkan dokumen perencanaan jangka menengah; dan
d. kegiatan pembangunan daerah berdasarkan dokumen perencanaan tahunan.
1.1.3 Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bagian ini memuat hal-hal terkait dasar pertimbangan penerapan standar pelayanan minimal, dasar penerapan standar pelayanan minimal, kebijakan umum daerah dalam rencana penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan gambaran orientasi dan komitmen yang ditetapkan pemerintah daerah selama satu tahun dalam rangka penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal yang dituangkan dalam kebijakan umum anggaran.
BAB II CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
2.1 Capaian Kinerja Makro Capaian kinerja makro merupakan capaian kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum. Capaian kinerja makro dihasilkan dari berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, pihak swasta dan pihak terkait lainnya dalam pembangunan nasional.
Capaian kinerja makro menggunakan indikator kinerja makro sebagai berikut:
No Indikator Kinerja Makro Capaian Kinerja Tahun N-1 Capaian Kinerja Tahun N Perubahan (%)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 1 Indeks Pembangunan Manusia
2 Angka Kemiskinan
3 Angka Pengangguran
4 Pertumbuhan Ekonomi
5 Pendapatan Perkapita
6 Ketimpangan Pendapatan
Keterangan:
1. Indeks pembangunan manusia adalah nilai indeks pembangunan manusia daerah yang bersangkutan.
2. Angka kemiskinan adalah persentase penduduk miskin daerah yang bersangkutan.
3. Angka pengangguran adalah persentase pengangguran daerah yang bersangkutan.
4. Pertumbuhan ekonomi adalah persentase pertumbuhan ekonomi daerah yang bersangkutan.
5. Pendapatan per kapita adalah persentase pertumbuhan ekonomi daerah yang bersangkutan.
6. Ketimpangan Pendapatan yang diukur dengan gini ratio adalah nilai gini ratio daerah yang bersangkutan.
2.2 Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Capaian kinerja urusan pemerintahan merupakan gambaran dari keberhasilan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah.
Laporan capaian kinerja urusan pemerintahan daerah memuat data/infomasi kinerja setiap urusan pemerintahan sesuai dengan indikator masing-masing urusan pemerintahan dan urusan penunjang. Data/informasi setiap indikator wajib diisi oleh pemerintah daerah secara lengkap.
2.2.1 Indikator Kinerja Kunci
No Urusan Pemerintahan Indikator Kinerja Kunci Capaian Kinerja Sumber Data 1 Pendidikan
2 Kesehatan
3 ….
dst
2.2.2 Indikator Kinerja Kunci Untuk Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan No Urusan Penunjang Indikator Kinerja Kunci Capaian Kinerja Tahun N Sumber Data 1 Perencanaan
2 Keuangan
3 Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan
4 Penelitian dan pengembangan
dst
Uraian IKK untuk setiap urusan pemerintahan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri.
2.3 Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan Daerah Akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah menginformasikan capaian keberhasilan pemeintah daerah dalam pelaksanaan visi dan misi pemerintah daerah secara terukur, sebagaimana yang dimuat dalam perjanjian kinerja kepala daerah.
Informasi capaian akuntabilitas pemerintahan daerah memuat:
a. target kinerja dalam perjanjian kinerja;
b. pengukuran capaian kinerja dibandingkan dengan target perjanjian kinerja;
c. pengukuran capaian kinerja dibandingkan dengan tahun sebelumnya;
d. pengukuran capaian kinerja dibandingkan dengan target dalam pembangunan jangka menengah;
e. analisis efisiensi penggunaan sumber daya dikaitkan dengan hasil (kinerja) yang telah dicapai; dan
f. analisis program dan kegiatan yang mendukung pencapaian target kinerja.
BAB III CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan meliputi:
1. Dasar hukum penyelenggaraan tugas pembantuan Dasar hukum menyebutkan peraturan perundang-undangan yang melandasi atau menjadi dasar penyelenggaraan dan pelaporan pelaksanaan tugas pembantuan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
2. Gambaran umum pelaksanaan tugas pembantuan di provinsi Gambaran umum menggambarkan pelaksanaan tugas pembantuan di daerah provinsi, baik yang diterima dari pemerintah pusat maupun yang ditugaskan kepada daerah kabupaten/kota, yang meliputi jumlah kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian yang memberikan penugasan, urusan yang menjadi tugas pembantuan, jumlah kegiatan dan anggaran tugas pembantuan, dan lain-lain pelaksanaan tugas pembantuan.
3. Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan Berisi tentang capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diukur dengan cara membandingkan antara target atau sasaran program/kegiatan dan anggaran dengan realisasi yang dicapai selama 1 (satu) tahun anggaran.
3.1 Tugas Pembantuan Pusat yang Dilaksanakan oleh Daerah Provinsi Tugas Pembantuan dari kementerian/Lembaga yang ditugaskan kepada daerah provinsi.
3.1.1 Target Kinerja Target kinerja adalah target program/kegiatan dan anggaran yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga atas pelaksanaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri atau dokumen/lembar penugasan.
3.1.2 Realisasi Realisasi adalah target program/kegiatan dan anggaran yang dapat dicapai atau direalisasikan oleh daerah provinsi atas pelaksanaan penugasan.
Matriks Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat yang Dilaksanakan oleh Daerah Provinsi No K/LPNK DASAR PELAKSANAAN PENUGASAN (TP) PROGRAM, KEGIATAN, OUTPUT, DAN RINCIAN KEGIATAN LOKASI PD PELAKSANA TP ALOKASI ANGGARAN REALISASI ANGGARAN % REALISASI CAPAIAN KEGIATAN % KET
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12) 1 Kementerian /LPNK… Peraturan Menteri/LPNK No… Tahun… Program… Kegiatan….
Keluaran (Output)… Rincian Kegiatan….
2 dst
KETERANGAN:
Kolom (1) diisi nomor urut Kolom (2) diisi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang memberikan penugasan (tugas pembantuan) Kolom (3) diisi peraturan menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian tentang penugasan urusan pemerintahan sebagai dasar pelaksanaan tugas pembantuan Kolom (4) diisi nama program, kegiatan, output, dan rincian kegiatan tugas pembantuan sesuai DIPA dan Juklak/Juknis Kolom (5) diisi tempat atau lokasi pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan Kolom (6) diisi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan keputusan gubernur tentang penetapan perangkat daerah pelaksana tugas pembantuan Kolom (7) diisi alokasi anggaran tugas pembantuan sesuai DIPA Kolom (8) diisi realisasi anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran dalam rupiah Kolom (9) diisi realisasi anggaran sampai dengan akhir tahun dalam persentase
Kolom (10) diisi realisasi capaian kegiatan tugas pembantuan dalam bentuk narasi berdasarkan output yang telah ditetapkan Kolom (11) diisi realisasi capaian kegiatan dalam bentuk persentase berdasarkan output yang telah ditetapkan.
3.2 Tugas Pembantuan Provinsi yang dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota Tugas pembantuan dari daerah provinsi yang ditugaskan kepada daerah kabupaten/kota.
3.2.1 Target Kinerja Target kinerja adalah target program/kegiatan dan anggaran yang ditetapkan oleh daerah provinsi atas pelaksanaan yang tertuang dalam peraturan gubernur atau dokumen/lembar penugasan.
3.2.2 Realisasi Realisasi adalah target program/kegiatan dan anggaran yang dapat dicapai atau direalisasikan oleh daerah kabupaten/kota atas pelaksanaan tugas pembantuan.
Matriks Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan Provinsi yang Dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota No URUSAN DASAR PELAKSANAAN PENUGASAN (TP) PROGRAM, KEGIATAN, OUTPUT, DAN RINCIAN KEGIATAN KAB/ KOTA PD PELAKSANA TP ALOKASI ANGGARAN REALISASI ANGGARAN % REALISASI CAPAIAN KEGIATAN % KET
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12) 1 Bidang… Peraturan Gubernur No… Tahun… Ttg…….
Program… Kegiatan….
Keluaran (Output)… Rincian Kegiatan….
2 dst
KETERANGAN:
Kolom (1) diisi nomor urut Kolom (2) diisi urusan pemerintahan yang ditugaspembantuankan Kolom (3) diisi peraturan gubernur tentang penugasan urusan pemerintahan sebagai dasar pelaksanaan tugas pembantuan Kolom (4) diisi nama program, kegiatan, output, dan rincian kegiatan tugas pembantuan sesuai DIPA dan Juklak/juknis Kolom (5) diisi kabupaten/kota tempat penerima tugas pembantuan Kolom (6) diisi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan keputusan bupati/wali kota tentang penetapan perangkat daerah pelaksana tugas pembantuan Kolom (7) diisi alokasi anggaran tugas pembantuan sesuai DIPA Kolom (8) diisi realisasi anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran dalam rupiah Kolom (9) diisi realisasi anggaran sampai dengan akhir tahun dalam persentase
Kolom (10) diisi realisasi capaian kegiatan tugas pembantuan dalam bentuk narasi berdasarkan output yang telah ditetapkan Kolom (11) diisi realiasi capaian kegiatan dalam bentuk persentase berdasarkan output yang telah ditetapkan.
3.3 Permasalahan dan Kendala Permasalahan dan kendala mengambarkan permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pembantuan baik dari aspek administrasi, keuangan maupun teknis kegiatan.
3.4 Saran dan Tindak Lanjut Saran dan tindak lanjut berisi masukan dan saran serta langkah tindak lanjut untuk penyelesaian permasalahan sebagai bahan perbaikan dalam perencanaan tugas pembantuan selanjutnya.
BAB IV PENETAPAN DAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
4.1 Urusan Pendidikan Laporan penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal memuat:
4.1.1 Jenis Pelayanan Dasar Jenis pelayanan dasar adalah jenis pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang telah ditetapkan standar pelayanan minimalnya oleh pemerintah.
4.1.2 Target Pencapaian Standar Pelayanan Minimal oleh Daerah Target pencapaian adalah target yang ditetapkan pemerintah daerah dalam mencapai standar pelayanan minimal selama kurun waktu tertentu, termasuk perhitungan pembiayaannya.
4.1.3 Realisasi Realiasi adalah target yang dapat dicapai atau direalisasikan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran dan membandingkannya dengan rencana target yang ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah daerah yang bersangkutan.
4.1.4 Alokasi Anggaran Alokasi anggaran adalah jumlah belanja langsung dan tidak langsung yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam rangka penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal oleh pemerintah daerah, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber dana lain yang sah.
4.1.5 Dukungan Personil Dukungan personil menggambarkan jumlah personil atau pegawai yang terlibat dalam proses penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal.
4.1.6 Permasalahan dan Solusi Permasalahan dan solusi mengambarkan permasalahan yang dihadapi dalam penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal, baik eksternal maupun internal dan langkah penyelesaian permasalahan yang ditempuh.
4.2 Urusan Kesehatan
4.3 Urusan Pekerjaan Umum
4.4 Urusan Permukiman dan Perumahan Rakyat
4.5 Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
4.6 Urusan Sosial
4.7 Program Kegiatan
BAB V PENUTUP B.
FORMAT SISTEMATIKA LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.1.1 Penjelasan Umum Bagian ini memuat informasi tentang profil daerah secara umum yang meliputi beberapa hal sebagai berikut:
a. UNDANG-UNDANG pembentukan daerah;
b. data geografis wilayah;
c. jumlah penduduk;
d. jumlah kecamatan dan desa/kelurahan;
e. jumlah perangkat daerah, unit kerja perangkat daerah dan pegawai pemerintahan; dan
f. realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah.
1.1.2 Perencanaan Pembanguan Daerah Bagian ini memuat informasi yang meliputi beberapa hal sebagai berikut:
a. permasalahan strategis pemerintah daerah;
b. visi dan misi kepala daerah;
c. program pembangunan daerah berdasarkan dokumen perencanaan jangka menengah; dan
d. kegiatan pembangunan daerah berdasarkan dokumen perencanaan tahunan.
1.1.3 Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bagian ini memuat hal-hal terkait dasar pertimbangan penerapan standar pelayanan minimal, dasar penerapan standar pelayanan minimal, kebijakan umum daerah dalam rencana penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan gambaran orientasi dan komitmen yang ditetapkan pemerintahan daerah selama satu tahun dalam rangka penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal yang dituangkan dalam kebijakan umum anggaran.
BAB II CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
2.1 Capaian Kinerja Makro Capaian kinerja makro merupakan capaian kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum. Capaian kinerja makro dihasilkan dari berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,
pemerintah pusat, pihak swasta dan pihak terkait lainnya dalam pembangunan nasional.
Capaian kinerja makro menggunakan indikator kinerja makro sebagai berikut:
No Indikator Kinerja Makro Capaian Kinerja Tahun N-1 Capaian Kinerja Tahun N Perubahan (%)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 1 Indeks Pembangunan Manusia
2 Angka Kemiskinan
3 Angka Pengangguran
4 Pertumbuhan Ekonomi
5 Pendapatan Perkapita
6 Ketimpangan Pendapatan (Gini Ratio)
Keterangan:
1. Indeks pembangunan manusia adalah nilai indeks pembangunan manusia daerah yang bersangkutan.
2. Angka kemiskinan adalah persentase penduduk miskin daerah yang bersangkutan.
3. Angka pengangguran adalah persentase pengangguran daerah yang bersangkutan.
4. Pertumbuhan ekonomi adalah persentase pertumbuhan ekonomi daerah yang bersangkutan.
5. Pendapatan per kapita adalah persentase pertumbuhan ekonomi daerah yang bersangkutan.
6. Ketimpangan Pendapatan yang diukur dengan gini ratio adalah nilai gini ratio daerah yang bersangkutan.
2.2 Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Capaian kinerja urusan pemerintahan merupakan gambaran dari keberhasilan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah.
Laporan capaian kinerja urusan pemerintahan daerah memuat data/infomasi kinerja setiap urusan pemerintahan sesuai dengan indikator masing-masing urusan pemerintahan dan urusan penunjang. Data/informasi setiap indikator wajib diisi oleh pemerintah daerah secara lengkap.
2.2.1 Indikator Kinerja Kunci No Urusan Pemerintahan Indikator Kinerja Kunci Capaian Kinerja Sumber Data 1 Pendidikan
2 Kesehatan
….
dst
2.2.2 Indikator Kinerja Kunci Untuk Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan No Urusan Penunjang Indikator Kinerja Kunci Capaian Kinerja Sumber Data 1 Perencanaan
2 Keuangan
3 Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan
4 Penelitian dan pengembangan
dst
Uraian IKK untuk setiap urusan pemerintahan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri.
2.3 Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan Daerah Akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah menginformasikan capaian keberhasilan pemerintah daerah dalam pelaksanaan visi dan misi pemerintah daerah secara terukur, sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian kinerja kepala daerah. Informasi capaian akuntabilitas pemerintahan daerah memuat:
a. target kinerja dalam perjanjian kinerja;
b. pengukuran capaian kinerja dibandingkan dengan target perjanjian kinerja;
c. pengukuran capaian kinerja dibandingkan dengan tahun sebelumnya;
d. pengukuran capaian kinerja dibandingkan dengan target dalam pembangunan jangka menengah;
e. analisis efisiensi penggunaan sumber daya dikaitkan dengan hasil (kinerja) yang telah dicapai; dan
f. analisis program dan kegiatan yang mendukung pencapaian target kinerja.
BAB III CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan meliputi:
1. Dasar Hukum Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dasar hukum menyebutkan peraturan perundang-undangan yang melandasi atau menjadi dasar penyelenggaraan dan pelaporan pelaksanaan tugas pembantuan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2. Gambaran Umum Pelaksanaan Tugas Pembantuan di Kabupaten/Kota Gambaran umum menggambarkan pelaksanaan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota, baik yang diterima dari pemerintah pusat maupun yang ditugaskan dari Pemerintah Daerah Provinsi, yang meliputi jumlah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang memberikan penugasan, urusan yang menjadi tugas pembantuan, jumlah kegiatan dan anggaran tugas pembantuan, dan lain-lain.
3. Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan Berisi tentang capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diukur dengan cara membandingkan antara target atau sasaran program/kegiatan dan anggaran dengan realisasi yang dicapai selama 1 (satu) tahun anggaran.
3.1 Tugas Pembantuan Pusat yang Dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota Tugas pembantuan daeri kementerian/lembaga yang ditugaskan kepada daerah kabupaten/kota.
3.1.1 Target Kinerja Target kinerja adalah target program/kegiatan dan anggaran yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga atas pelaksanaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri atau dokumen/lembar penugasan.
3.1.2 Realisasi Realiasi adalah target program/kegiatan dan anggaran yang dapat dicapai atau direalisasikan oleh daerah provinsi atas pelaksanaan penugasan.
Matriks Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat yang Dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota No K/LPNK DASAR PELAKSANAAN PENUGASAN (TP) PROGRAM, KEGIATAN, OUTPUT, DAN RINCIAN KEGIATAN LOKASI PD PELAKSANA TP ALOKASI ANGGARAN REALISASI ANGGARAN % REALISASI CAPAIAN KEGIATAN % KET
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12) 1 Kement erian/L PNK… Peraturan Menteri/LPNK No… Tahun… Program… Kegiatan….
Keluaran (Output)… Rincian Kegiatan….
2 dst
KETERANGAN:
Kolom (1) diisi nomor urut Kolom (2) diisi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang memberikan penugasan (tugas pembantuan) Kolom (3) diisi peraturan menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian tentang penugasan urusan pemerintahan sebagai dasar pelaksanaan tugas pembantuan Kolom (4) diisi nama program, kegiatan, output, dan rincian kegiatan tugas pembantuan sesuai DIPA dan Juklak/Juknis Kolom (5) diisi tempat atau lokasi pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan Kolom (6) diisi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan keputusan bupati/walikota tentang penetapan perangkat daerah pelaksana tugas pembantuan Kolom (7) diisi alokasi anggaran tugas pembantuan sesuai DIPA Kolom (8) diisi realisasi anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran dalam rupiah Kolom (9) diisi realisasi anggaran sampai dengan akhir tahun dalam persentase
Kolom (10) diisi realisasi capaian kegiatan tugas pembantuan dalam bentuk narasi berdasarkan output yang telah ditetapkan Kolom (11) diisi realiasi capaian kegiatan dalam bentuk persentase berdasarkan output yang telah ditetapkan.
3.2 Tugas Pembantuan Provinsi yang dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota Tugas pembantuan dari daerah provinsi yang ditugaskan kepada daerah kabupaten/kota.
3.2.1 Target Kinerja Target kinerja adalah target program/kegiatan dan anggaran yang ditetapkan oleh daerah provinsi atas pelaksanaan yang tertuang dalam peraturan gubernur atau dokumen/lembar penugasan.
3.2.2 Realisasi Realisasi adalah target program/kegiatan dan anggaran yang dapat dicapai atau direalisasikan oleh daerah kabupaten/kota atas pelaksanaan tugas pembantuan.
Matriks Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan Provinsi yang Dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota No URUSAN DASAR PELAKSANAAN PENUGASAN (TP) PROGRAM, KEGIATAN, OUTPUT, DAN RINCIAN KEGIATAN KAB/ KOTA PD PELAKSANA TP ALOKASI ANGGARAN REALISASI ANGGARAN % REALISASI CAPAIAN KEGIATAN % KET
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12) 1 Bidang … Peraturan Gubernur No… Tahun… Ttg…….
Program… Kegiatan….
Keluaran (Output)… Rincian Kegiatan….
2 dst
KETERANGAN:
Kolom (1) diisi nomor urut Kolom (2) diisi urusan pemerintahan yang ditugaspembantuankan Kolom (3) diisi peraturan gubernur tentang penugasan urusan pemerintahan sebagai dasar pelaksanaan tugas pembantuan Kolom (4) diisi nama program, kegiatan, output, dan rincian kegiatan tugas pembantuan sesuai DIPA dan Juklak/juknis Kolom (5) diisi kabupaten/kota tempat penerima tugas pembantuan dari provinsi Kolom (6) diisi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan keputusan bupati/wali kota tentang penetapan perangkat daerah pelaksana tugas pembantuan Kolom (7) diisi alokasi anggaran tugas pembantuan sesuai DIPA Kolom (8) diisi realisasi anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran dalam rupiah Kolom (9) diisi realisasi anggaran sampai dengan akhir tahun dalam persentase
Kolom (10) diisi realisasi capaian kegiatan tugas pembantuan dalam bentuk narasi berdasarkan output yang telah ditetapkan Kolom (11) diisi realisasi capaian kegiatan dalam bentuk persentase berdasarkan output yang telah ditetapkan.
3.3 Permasalahan dan Kendala Permasalahan dan kendala mengambarkan permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pembantuan baik dari aspek administrasi, keuangan maupun teknis kegiatan.
3.4 Saran dan Tindak Lanjut Saran dan tindak lanjut berisi masukan dan saran serta langkah tindak lanjut untuk penyelesaian permasalahan sebagai bahan perbaikan dalam perencanaan tugas pembantuan selanjutnya.
BAB IV PENETAPAN DAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
4.1 Urusan Pendidikan Laporan penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal memuat:
4.1.1 Jenis Pelayanan Dasar Jenis pelayanan dasar adalah jenis pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang telah ditetapkan standar pelayanan minimalnya oleh pemerintah.
4.1.2 Target Pencapaian Standar Pelayanan Minimal oleh Daerah Terget pendapaian adalah target yang ditetapkan pemerintah daerah dalam mencapai standar pelayanan minimal selama kurun waktu tertentu, termasuk perhitungan pembiayaannya.
4.1.3 Realisasi Realiasi adalah target yang dapat dicapai atau direalisasikan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran dan membandingkannya dengan rencana target yang ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah daerah yang bersangkutan.
4.1.4 Alokasi Anggaran Alokasi anggaran adalah jumlah belanja langsung dan tidak langsung yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam rangka penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal oleh pemerintah daerah, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber dana lain yang sah.
4.1.5 Dukungan Personil Dukungan personil menggambarkan jumlah personil atau pegawai yang terlibat dalam proses penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal.
4.1.6 Permasalahan dan Solusi Permasalahan dan solusi mengambarkan permasalahan yang dihadapi dalam penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal, baik eksternal maupun internal dan langkah penyelesaian permasalahan yang ditempuh.
4.2 Urusan Kesehatan
4.3 Urusan Pekerjaan Umum
4.4 Urusan Permukiman dan Perumahan Rakyat
4.5 Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
4.6 Urusan Sosial
4.7 Program dan Kegiatan
BAB V PENUTUP C.
FORMAT SISTEMATIKA PELAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN
1.1 Dasar Hukum (dijelaskan UNDANG-UNDANG tentang pembentukan daerah yang bersangkutan)
1.2 Visi dan Misi Kepala Daerah
1.3 Data Umum Daerah Data umum daerah memuat informasi tentang profil daerah secara umum yang meliputi:
1. Data geografis wilayah;
2. Jumlah Penduduk;
3. Pertumbuhan penduduk;
4. Jumlah PNS;
5. Realisasi pendapatan menurut jenis pendapatan;
6. Realisasi belanja menurut jenis belanja; dan
7. Realisasi pembiayaan menurut jenis pembiayaan.
BAB II PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Bab ini menjelaskan perubahan terhadap kegiatan dan alokasi yang terkait dengan pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja dan pengelolaan pembiayaan dalam rangka mencapai target yang telah disepakati dalam dokumen anggaran.
BAB III HASIL PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH
3.1 Capaian Pelaksanaan Program dan Kegiatan Capaian pelaksanaan program dan kegiatan memuat:
1. Capaian kinerja program sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja;
2. Capaian kinerja urusan masing-masing kegiatan pada setiap urusan pemerintahan/urusan penunjang/urusan pendukung pemerintahan sesuai dengan target dalam dukumen anggaran dan masalah yang dihadapi serta solusi pemecahannya.
3. Analisis kesesuaian antara kegiatan dengan target kinerja program yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Capaian kinerja program dan kegiatan tersebut diatas dituangkan menggunakan tabel sebagai berikut:
3.1.1 Pelaksanaan Urusan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar NO URUSAN PEMERINTAHAN PERANGKAT DAERAH PELAKSANA KEBIJAKAN URAIAN PROG/KEG TARGET REALISASI PERMASALAHAN UPAYA MENGATASI PERMASALAHAN TINJUT REKOMENDASI DPRD 1 Pendidikan
1. Dinas Pendidikan
2. …… …/… …/… ……..
…….
1……… 2……… Dst….
1……… 2……… Dst….
1……… 2……… Dst….
2 …………..
…………..
…/… …/… ……..
…….
1……… 2……… Dst….
1……… 2……… Dst….
1……… 2……… Dst….
Keterangan:
Target adalah hasil yang dicapai pada tingkat outcome yang segera terlihat setelah output dicapai (immediate outcome). Contoh: pembangunan jalan, outputnya adalah: panjang jalan yang terbangun, outcomenya adalah peningkatan sosial dan/atau ekonomi masyarakat. Sedangkan immediate outcomenya antara lain waktu tempuh atau biaya/ongkos angkut pada ruas jalan yang dibangun tersebut.
3.1.2 Pelaksanaan Urusan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar NO URUSAN PEMERINTAHAN PERANGKAT DAERAH PELAKSANA KEBIJAKAN URAIAN PROG/KEG TARGET REALISASI PERMASALAHAN UPAYA MENGATASI PERMASALAHAN TINJUT REKOMENDASI DPRD 1 Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja …/… …/… ……..
…….
1……… 2……… Dst….
1……… 2……… Dst….
1……… 2……… Dst….
2 …………..
…………..
…/… …/… ……..
…….
1……… 2……… Dst….
1……… 2……… Dst….
1……… 2……… Dst….
3.1.3 Pelaksanaan Urusan Pilihan NO URUSAN PEMERINTAHAN PERANGKAT DAERAH PELAKSANA KEBIJAKAN URAIAN PROG/KEG TARGET REALISASI PERMASALAHAN UPAYA MENGATASI PERMASALAHAN TINJUT REKOMENDASI DPRD 1 Kelauatan dan Perikanan Dinas Kelauatan dan Perikanan …/… …/… ……..
…….
1……… 2……… Dst….
1……… 2……… Dst….
1……… 2……… Dst….
2 …………..
…………..
…/… …/… ……..
…….
1……… 2……… Dst….
1……… 2……… Dst….
1……… 2……… Dst….
3.2 Kebijakan Strategis yang Ditetapkan Kebijakan yang diambil meliputi peraturan kepala daerah dan keputusan atau tindakan kepala daerah dalam menyelesaikan masalah masyarakat yang strategis yang diambil dalam satu tahun anggaran. Laporan tentang kebijakan yang diambil oleh kepala daerah dituangkan dalam format sebagai berikut:
No Kebijakan Strategis Dasar Hukum Tujuan/Masalah yang Diselesaikan
3.3 Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Tahun Anggaran Sebelumnya Uraian mengenai kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD yang diberikan pada tahun anggaran sebelumnya. Laporan tentang tindak lanjut pemerintah daerah dituangkan dalam format sebagai berikut:
No Rekomendasi DPRD Tahun N-1 Tindak Lanjut Tujuan/Masalah yang Diselesaikan
BAB IV CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN DAN PENUGASAN
4.1 Urusan Pemerintahan yang Ditugaspembantuankan Uraian mengenai identifikasi urusan pemerintahan yang menjadi tugas pembantuan.
4.1.1 Identifikasi tugas pembantuan urusan pemerintahan yang diterima dari pemerintah tingkat atasnya.
4.1.2 Identifikasi tugas pembantuan urusan pemerintahan yang diberikan kepada tingkatan pemerintahan di bawahnya.
4.2 Hambatan/Permasalahan dalam Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Upaya Penyelesaian Memuat uraian hambatan atau permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pembantuan serta upaya penyelesaian pada setiap tugas pembantuan yang diterima dari permerintah tingkat atasnya maupun tugas pembantuan yang diberikan kepada tingkatan pemerintahan di bawahnya.
BAB V PENUTUP D.
FORMAT SISTEMATIKA RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
RLPPD merupakan informasi utama keberhasilan dan kegagalan penyelenggaraan pemerintahan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada publik dengan muatan informasi sebagai berikut:
1. Capaian Kinerja Makro Capaian kinerja makro merupakan capaian kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum. Capaian kinerja makro dihasilkan dari berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, pihak swasta dan pihak terkait lainnya dalam pembangunan nasional. Format laporan kinerja makro meliputi:
No Indikator Kinerja Makro Capaian Kinerja Tahun N-1 Capaian Kinerja Tahun N Perubahan (%)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 1 Indeks Pembangunan Manusia
2 Angka Kemiskinan
3 Angka Pengangguran
4 Pertumbuhan Ekonomi
5 Pendapatan Perkapita
6 Ketimpangan Pendapatan
2. Ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan Masyarakat, sosial).
3. Hasil EPPD dan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun sebelumnya.
4. Realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah.
5. Realisasi penerimaan menurut jenis penerimaan dan realisasi pengeluaran menurut jenis pengeluaran, dan realisasi pembiayaan menurut jenis pembiayaan.
6. Inovasi Daerah.
E.
FORMAT SISTEMATIKA LAPORAN HASIL EVALUASI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR TABEL BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Pada latar belakang menggambarkan amanat dari UNDANG-UNDANG Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Daerah otonom berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri sesuai asas otonomi daerah (sesuai kewenangan) dan tugas pembantuan dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA. Selain itu, untuk menggambarkan sejauh mana keberhasilan dan hambatan/kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, maka perlu disusun Laporan Hasil Evaluasi (LHE).
LHE disusun untuk menggambarkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
1.2 Dasar Hukum Evaluasi Bagian ini diisi dengan landasan hukum penugasan dan pembentukan Tim Nasional/ Tim Daerah Provinsi. Dasar hukumnya antara lain:
a. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor …. Tahun …. Tentang Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor …. Tahun ….
tentang Tim Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun …. ;
e. Surat Keputusan Kepala Daerah Nomor …. Tahun …. tentang Tim Daerah Provinsi.... Tahun …. ;
f. Dan lainnya (dapat ditambahkan yang relevan).
1.3 Maksud dan Tujuan Evaluasi Bagian ini menjelaskan alasan utama mengapa evaluasi dilakukan serta menjelaskan apa yang ingin dicapai dari evaluasi tersebut.
1.3.1 Maksud
1.3.2 Tujuan
1.4 Perangkat Daerah Pelaksana Evaluasi Bagian ini menjelaskan perangkat daerah yang terlibat dalam evaluasi.
BAB II HASIL EVALUASI Dalam bab ini menguraikan hasil evaluasi kinerja setiap urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Beberapa hal yang dapat dijelaskan pada bab ini, seperti analisis mengenai pencapaian kinerja
urusan pemerintahan, faktor-faktor yang mendukung atau menghambat capaian kinerja, perbandingan capaian kinerja dengan tahun sebelumnya, serta mengidentifikasi capaian urusan pemerintahan yang belum optimal.
2.1 Uraian Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Urusan Pemerintahan
2.1.1 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pendidikan
2.1.2 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Kesehatan
2.1.3 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2.1.4 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
2.1.5 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
2.1.6 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Sosial
2.1.7 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Tenaga Kerja
2.1.8 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2.1.9 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pangan
2.1.10 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pertanahan
2.1.11 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Lingkungan Hidup
2.1.12 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2.1.13 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
2.1.14 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
2.1.15 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Perhubungan
2.1.16 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Komunikasi dan Informatika
2.1.17 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
2.1.18 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Penanaman Modal
2.1.19 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Kepemudaan dan Olahraga
2.1.20 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Statistik
2.1.21 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Persandian
2.1.22 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Kebudayaan
2.1.23 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Perpustakaan
2.1.24 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Kearsipan
2.1.25 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan
2.1.26 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pariwisata
2.1.27 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pertanian
2.1.28 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Kehutanan
2.1.29 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral
2.1.30 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Perdagangan
2.1.31 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Perindustrian
2.1.32 Kinerja Penyelenggaraan Urusan Transmigrasi
2.1.33 Kinerja Penyelenggaraan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan
BAB III PENUTUP
3.1 Saran dan Rekomendasi Pada bagian ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau peningkatan kinerja di masa mendatang berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.
3.2 Kesimpulan Ringkasan hasil evaluasi dengan menyimpulkan seberapa baik pemerintah daerah telah melaksanakan urusan pemerintahan.
F.
TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI KINERJA DAN PENENTUAN URUTAN PERINGKAT KINERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Penetapan peringkat, skor dan status kinerja pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam proses EPPD dilakukan melalui proses penilaian kinerja beberapa tahapan. Untuk proses penghitungan skor dibantu dengan teknologi informasi yaitu melalui SILPPD. Berikut adalah tahapan dalam proses penghitungan skor, penetapan peringkat dan status kinerja pemerintah daerah:
1. Penilaian Aspek Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Penilaian aspek capaian kinerja dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Konversi nilai capaian kinerja menjadi skor - Nilai setiap indikator capaian kinerja dikonversi ke dalam skor kinerja menggunakan metode proporsi aktual dan metode pengelompokan distribusi dengan skala nilai tertinggi = 5 dan terendah = 1.
- Penggunaan metode proporsi aktual dilakukan dengan cara mengurutkan nilai yang diperoleh daerah dari yang terbesar ke terkecil atau sebaliknya tergantung pada posisi apa yang dianggap “terbaik”.
- Jika nilai terkecil yang terbaik, maka daerah dengan nilai terkecil tersebut diberi nilai tertinggi 100%. Sedangkan untuk menghitung daerah lain, maka nilai daerah terkecil menjadi pembilang dan nilai daerah lain menjadi penyebut kemudian dikalikan 100%. Kemudian persentase yang diperoleh oleh daerah tersebut dikalikan dengan skala nilai tertinggi yaitu 5.
- Contoh:
Indikator persentase belanja pegawai terhadap APBD. Makin kecil makin baik. Maka cara penilaian kinerja adalah: Daerah A dengan persentase terkecil adalah 20% maka nilainya dijadikan 100%.
Kemudian 100% x 5 = 5. Maka skor daerah A = 5. Daerah B dengan persentase sebesar 35%, maka 20/35 x 100% = 57,1%. Maka skor daerah B = 2,86.
Jika nilai terbesar yang terbaik, maka dilakukan sebaliknya.
- Untuk nilai kinerja absolut, maka nilai tertinggi atau terendah sebagai nilai terbaik bukan diambil dari hasil relatif capaian daerah namun ditetapkan langsung. Misal nilai kinerja SPM harus 100%. Maka bilangan penyebutnya adalah 100.
- Untuk nilai kinerja yang bersifat kualitatif, skala nilai ditetapkan berdasarkan skala interval yang ditetapkan. Misalnya untuk indikator hasil audit laporan keuangan diberi skala interval.
> 7 kali = 5 5 – 7 kali = 4 3 – 4 kali = 3 1 – 2 kali = 2 Belum pernah WTP = 1
b. Penghitungan capaian kinerja makro.
Capaian kinerja makro (CKM) diperoleh dengan tahapan sebagai berikut:
- Mengalikan nilai capaian kinerja indikator dengan bobot masing- masing indikator.
- Total hasil perkalian kemudian dikalikan dengan bobot indikator kinerja makro.
- Ilustrasi penjelasannya sebagai berikut:
CKM = [∑nckivm1 x bi1 + nckivm2 x bi2 + nckivmn x bin…] x bvm
Keterangan:
CKM = Capaian Kinerja Makro Nckivm = nilai capaian kinerja indikator nckivmn = nilai capaian kinerja indikator makro kunci ke- n bi = bobot indikator bvm = bobot indikator kinerja makro bin = bobot indikator ke-n
c. Penghitungan perubahan capaian kinerja makro Perubahan capaian kinerja makro (PCKM) diperoleh dengan tahapan sebagai berikut:
- Nilai perubahan kinerja setiap indikator kinerja makro dikonversi ke dalam skor kinerja berdasarkan skala kinerja - Mengalikan nilai perubahan kinerja indikator dengan bobot masing- masing indikator - Total hasil perkalian kemudian dikalikan dengan bobot indikator kinerja makro.
- Ilustrasi penjelasannya sebagai berikut:
PMK = [∑nckivm1 x bi1 + nckivm2 x bi2 + nckivmn x bin…] x bvm
Keterangan:
PKM = Perubahan Kinerja Makro Nckivm = nilai perubahan kinerja indikator makro nckivmn = nilai capaian kinerja indikator makro kunci ke- n bi = bobot indikator bvm = bobot indikator kinerja makro bin = bobot indikator ke-n
d. Penghitungan capaian kinerja urusan pemerintahan dan penunjang urusan pemerintahan.
Capaian kinerja urusan pemerintahan dihitung dengan tahapan sebagai berikut:
- Nilai kinerja dikonversi ke dalam skor kinerja berdasarkan skala nilai kinerja setiap indikator.
- Setiap skor capaian kinerja dikalikan dengan IKK capaian kinerja.
- Hasil perkalian antara skor capaian kinerja dengan bobot IKK capaian kinerja dikalikan dengan bobot urusan pemerintahan/penunjang urusan pemerintahan.
- Hasil Perkalian terhadap bobot urusan pemerintahan/penunjang urusan pemerintahan dijumlahkan dan kemudian dikalikan dengan bobot variable kinerja urusan pemerintahan.
- Ilustrasi penjelasannya sebagai berikut:
CKUP = [∑nckiup1 x biup1 + nckiup2 x biup2 + nckiupn x bin…] x bvup
Keterangan:
CKUP = Capaian Kinerja Urusan Pemerintahan Nckiup = nilai perubahan kinerja indikator kunci urusan pemerintahan nckiupn = nilai capaian kinerja IKK ke- n biup = bobot IKK urusan pemerintahan bvup = bobot variabel urusan pemerintahan bin = bobot indikator ke-n
2. Penghitungan Skor Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Penetapan Peringkat Skor kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah diperoleh melalui akumulasi capaian kinerja marko, capaian kinerja urusan pemerintahan dan perubahan kinerja makro. Ilustrasinya sebagai berikut:
KPPD = [CKM + CKUP] x 0,75 + [PKM] x 0,25 Berdasarkan skor kinerja yang diperoleh di atas, maka disusun peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota.
3. Penetapan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dikelompokkan ke dalam 5 (lima) klasifikasi sebagai berikut:
No Skor Kinerja Stasus Kinerja 1 0,00 – 1,80 Sangat Rendah 2 1,81 – 2,60 Rendah 3 2,61 – 3,40 Sedang 4 3,41 – 4,20 Tinggi 5 4,21 – 5,00 Sangat Tinggi
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Koreksi Anda
