Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah melakukan pengawasan terhadap penyusunan LPPD Provinsi. (2) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap penyusunan LPPD Kabupaten/Kota. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda