Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan dan pendanaan EPPD provinsi bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pendanaan penyusunan dan penyampaian LPPD, LKPJ, RLPPD provinsi dan EPPD kabupaten/kota bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(3) Pendanaan penyusunan dan penyampaian LPPD, LKPJ dan RLPPD kabupaten/kota bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
