Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan dan pendanaan EPPD provinsi bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pendanaan penyusunan dan penyampaian LPPD, LKPJ, RLPPD provinsi dan EPPD kabupaten/kota bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. (3) Pendanaan penyusunan dan penyampaian LPPD, LKPJ dan RLPPD kabupaten/kota bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda