Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun LPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibentuk tim penyusun dan tim pereviu untuk penyusunan LPPD, LKPJ, dan RLPPD. (2) Susunan keanggotaan tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat unsur yang terdiri atas: a. inspektorat daerah; b. badan perencanaan pembangunan daerah; c. biro yang menangani administrasi pemerintahan pada sekretariat daerah provinsi dan kepala bagian yang menangani administrasi pemerintahan pada sekretariat daerah kabupaten/kota; d. biro yang menangani kelembagaan dan tata laksana pada sekretariat daerah provinsi dan kepala bagian yang menangani kelembagaan dan tata laksana pada sekretariat daerah kabupaten/kota; dan e. perangkat daerah lainnya.
Koreksi Anda