Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
2. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
3. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD adalah informasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
4. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat EPPD adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5. Indikator Kinerja Kunci yang selanjutnya disingkat IKK adalah indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
7. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah pejabat fungsional pada inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi dan inspektorat kabupaten/kota.
8. Reviu adalah penelusuran bukti suatu kegiatan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.
9. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, data keuangan dan sebagainya.
10. Tim Nasional adalah tim yang membantu PRESIDEN dalam melaksanakan EPPD secara nasional.
11. Tim Daerah Provinsi adalah tim yang membantu Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan evaluasi pemerintahan kabupaten/kota di wilayah provinsi.
12. Laporan Hasil Evaluasi adalah Laporan Hasil Pelaksanaan Evaluasi terhadap Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
13. Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SILPPD adalah pengelolaan informasi LPPD dan EPPD untuk digunakan dalam rangka penyampaian laporan dan penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
