(1) Penataan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c di desa/kelurahan atau nama lainnya, meliputi:
a. berkas perubahan data kependudukan dari kecamatan atau nama lainnya;
b. formulir biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.01;
c. formulir Pencatatan Biodata Penduduk WNI yang Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.04;
d. formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data WNI, dengan kode F-1.06;
e. formulir permohonan KK Baru WNI, dengan kode F-1.15;
f. formulir perubahan KK WNI, dengan kode F-1.16;
g. formulir Permohonan KTP WNI, dengan kode F-1.21;
h. formulir Permohonan KTP Orang Asing, dengan kode F-1.22;
i. formulir Permohonan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.23;
j. Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.24;
k. formulir Permohonan Pindah WNI, dengan kode F-1.25;
l. Surat Keterangan Pindah WNI, dengan kode F-1.26;
m. formulir Permohonan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.27;
n. Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.28;
o. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.29;
p. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.31;
q. formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-
1.33;
r. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.34;
s. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.38;
t. formulir Permohonan Pindah WNI, dengan kode F-1.41;
u. Surat Keterangan Pindah WNI, dengan kode F-1.42;
v. formulir Permohonan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.43;
w. Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.44;
x. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.45;
y. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.47;
z. formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-
1.49;
aa. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.50;
bb. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.54;
cc. Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.59;
dd. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.60;
ee. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.61;
ff. formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.65;
gg. formulir Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Pas Lintas Batas di desa/kelurahan atau nama lainnya, dengan kode F-1.66;
hh. formulir Pendataan Penduduk Pemilik Buku Pas Lintas Batas di Pos Lintas Batas, dengan kode F-1.67;
ii. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya, dengan kode F-2.01;
jj. pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.08;
kk. surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.09;
ll. Pelaporan Kematian, dengan kode F-2.28;
mm. Surat Keterangan Kematian, dengan kode F-2.29.
(2) Penataan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c di kecamatan atau nama lainnya, meliputi:
a. berkas hasil pencetakan perubahan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. formulir biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.01;
c. formulir Pencatatan Biodata Penduduk WNI yang Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.04;
d. formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data WNI, dengan kode F-1.06;
e. formulir Biodata Penduduk Orang Asing (Foreigner Biodata Form), dengan kode F-1.08;
f. formulir kelengkapan pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.10;
g. formulir Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing (Foreigner Biodata Change Form), dengan kode F-1.12;
h. formulir permohonan KK Baru bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, dengan kode F-1.17;
i. formulir perubahan KK baru bagi Perkawinan Campuran Orang Asing, dengan kode F-1.18;
j. formulir permohonan KK Baru bagi Perkawinan Campuran, dengan kode F-1.19;
k. Formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.29;
l. Surat Keterangan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.30;
m. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.31;
n. Surat Keterangan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.32;
o. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.34;
p. formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.35;
q. formulir Permohonan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.36;
r. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.38;
s. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.39;
t. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.45;
u. Surat Keterangan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.46;
v. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.47;
w. Surat Keterangan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.48;
x. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.50;
y. formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.51;
z. formulir Permohonan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.52;
dd. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.54;
ee. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.55;
cc. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.60;
dd. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.61;
ee. formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.65;
ff. formulir Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Pas Lintas Batas di desa/kelurahan atau nama lainnya, dengan kode F-1.66;
gg. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya, dengan kode F-2.01;
hh. surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.09;
ii. surat keterangan kematian, dengan kode F-2.29.
(3) Penataan dokumen hasil pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c di UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meliputi:
a. berkas persyaratan peristiwa penting;
b. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya, dengan kode F-2.01;
c. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya, dengan kode F-2.02 ;
d. surat keterangan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, dengan kode F-2.03.
e. formulir pencatatan kelahiran, dengan kode F-2.07;
f. isian formulir pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.08;
g. surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.09;
h. isian formulir Pencatatan Perkawinan, dengan kode F-2.12;
i. isian formulir Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.17;
j. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.18;
k. isian formulir Perceraian, dengan kode F-2.19;
l. isian formulir Pencatatan Pembatalan Perceraian, dengan kode F-
2.26;
m. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, dengan kode F-2.27;
n. isian formulir Pelaporan Kematian, dengan kode F-2.28;
o. Surat Keterangan Kematian, dengan kode F-2.29;
p. formulir pelaporan kematian, dengan kode F-2.30;
q. formulir surat keterangan kematian, dengan kode F-2.31;
r. isian formulir Pelaporan Pengangkatan Anak, dengan kode F-2.35;
s. isian formulir Pelaporan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.38;
t. Surat Pernyataan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.39;
u. isian formulir Pelaporan Pengesahan Anak, dengan kode F-2.40;
v. isian formulir Pelaporan Perubahan Nama, dengan kode F-2.41;
w. isian formulir Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di INDONESIA, dengan kode F-2.42;
x. formulir pelaporan status kewarganegaraan ganda terbatas, dengan kode F-2.43;
y. isian formulir Pelaporan Peristiwa Penting Lainnya, dengan kode F-
2.48;
z. isian formulir Pelaporan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.49;
aa. isian formulir Pelaporan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.50;
bb. buku registrasi Akta Pencatatan Sipil.
(4) Penataan dokumen hasil pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota, meliputi:
a. berkas persyaratan;
b. formulir kelengkapan pencatatan biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.02;
c. formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI, dengan kode F-1.05;
d. formulir biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.01;
e. formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata WNI, dengan kode F-1.03;
f. formulir Pencatatan Biodata Penduduk WNI yang Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.04;
g. formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data WNI, dengan kode F-1.06;
h. formulir Penerbitan Biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.07;
i. formulir Biodata Penduduk Orang Asing (Foreigner Limited Or Permanent Stay Pegmit Biodata Form), dengan kode F-1.08;
j. formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata Orang Asing, dengan kode F-1.09;
k. formulir kelengkapan pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.10;
l. formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.11;
m. formulir Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing (Foreigner Biodata Change Form), dengan kode F-1.12;
n. formulir Surat Kuasa Pengisian Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.13;
o. formulir Penerbitan Biodata Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.14;
p. formulir permohonan KK Baru WNI, dengan kode F-1.15;
q. formulir perubahan KK WNI, dengan kode F-1.16;
r. formulir permohonan KK bagi Orang Asing yang tinggal tetap, dengan kode F-1.17;
s. formulir perubahan KK Orang Asing, dengan kode F-1.18;
t. formulir permohonan KK Baru bagi Perkawinan Campuran, dengan kode F-1.19;
u. formulir perubahan KK bagi Perkawinan Campuran, dengan kode F-1.20;
v. formulir Permohonan KTP WNI, dengan kode F-1.21;
w. formulir Permohonan KTP Orang Asing, dengan kode F-1.22;
x. Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.24;
y. Surat Keterangan Pindah WNI, dengan kode F-1.26;
z. Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.28;
aa. Surat Keterangan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.30;
bb. Surat Keterangan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.32;
ff.
formulir Permohonan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.36;
dd. Surat Keterangan Pindah WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal, dengan kode F-1.37;
hh. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.39;
ii.
Surat Keterangan Pindah Datang WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah tujuan, dengan kode F-1.40;
gg. Surat Keterangan Pindah WNI, dengan kode F-1.42;
hh. Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.44;
ii.
Surat Keterangan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.46;
mm.
Surat Keterangan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.48;
nn. formulir Permohonan Pindah WNI di kecamatan atau nama lainnya asal, dengan kode F-1.52;
ii.
Surat Keterangan Pindah WNI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal, dengan kode F-1.53;
jj.
formulir Permohonan Pindah Datang WNI di kecamatan atau nama lainnya tujuan, dengan kode F-1.55;
nn. Surat Keterangan Pindah Datang WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah tujuan, dengan kode F-1.56;
oo. Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah NKRI, dengan kode F-1.57;
pp. Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah NKRI, dengan kode F-1.58;
qq. Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.59;
rr. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.60;
ss. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.61;
tt. formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Terbatas, dengan kode F-1.62;
uu. formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Tetap, dengan kode F-
1.64;
vv. formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri, dengan kode F-1.65;
ww. formulir Pendataan Penduduk Pemilik Buku Pas Lintas Batas di Pos Lintas Batas, dengan kode F-1.67.
xx. Buku Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas, dengan kode BK-
1.07.
(5) Penataan dokumen hasil pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota, meliputi:
a. berkas persyaratan;
b. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya, dengan kode F-2.01;
c. surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya, dengan kode F-2.02 ;
d. surat keterangan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, dengan kode F-2.03.
e. Surat Keterangan Kelahiran Orang Asing, dengan kode F-2.04;
f. isian formulir pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.08;
g. formulir surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.09;
h. isian formulir pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.10;
i. surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.11;
j. isian formulir Pencatatan Perkawinan, dengan kode F-2.12;
k. isian formulir Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.17;
l. formulir Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.18;
m. isian formulir Perceraian, dengan kode F-2.19;
n. isian formulir pelaporan pencatatan perceraian WNI di luar negeri, dengan kode F-2.24;
o. surat bukti pelaporan pencatatan perceraian WNI di luar negeri, dengan kode F-2.25;
p. isian formulir Pencatatan Pembatalan Perceraian, dengan kode F-
2.26;
q. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, dengan kode F-2.27;
r. isian formulir Pelaporan Kematian, dengan kode F-2.28;
s. Surat Keterangan Kematian, dengan kode F-2.29;
t. isian formulir pelaporan kematian, dengan kode F-2.30;
u. surat keterangan kematian, dengan kode F-2.31;
v. isian formulir Pelaporan Pengangkatan Anak, dengan kode F-2.35;
w. isian formulir Pelaporan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.38;
x. Surat Pernyataan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.39;
y. isian formulir Pelaporan Pengesahan Anak, dengan kode F-2.40;
z. isian formulir Pelaporan Perubahan Nama, dengan kode F-2.41;
aa. isian ormulir Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di INDONESIA, dengan kode F-2.42;
bb. isian formulir pelaporan status kewarganegaraan ganda terbatas, dengan kode F-2.43;
cc. isian formulir Permohonan Pencatatan Kewarganegaraan Republik INDONESIA, dengan kode F-2.44;
dd. isian formulir pelaporan perubahan kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, dengan kode F-2.45;
ee. isian formulir Pelaporan Peristiwa Penting Lainnya, dengan kode F-2.48;
ff.
isian formulir Pelaporan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.49;
gg. isian formulir Pelaporan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.50.
hh. buku daftar pencatatan anak berkewarganegaraan ganda di wilayah NKRI pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan kode Bk-2.07;
ii.
buku daftar pencatatan perolehan kewarganegaraan INDONESIA bagi orang pemukiman keturunan asing di wilayah NKRI pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan kode Bk-2.08;
jj.
buku Register Akta Pencatatan Sipil.